`
Registrasi Perusahaan di Bahrain
- Mendirikan perusahaan di Bahrain dapat berlangsung lancar dan bebas kendala jika Anda memahami seluruh proses inkorporasinya. Bersama Tetra Consultants, Anda dapat memfokuskan waktu dan sumber daya pada pengembangan bisnis yang lebih krusial.
- Karena memiliki sumber daya alam yang terbatas, Bahrain berfokus pada investasi asing dan pariwisata. Oleh karena itu, negara ini sangat terbuka bagi wirausahawan internasional dan aktif menyambut hadirnya bisnis baru.
- Berbekal efisiensi dan komitmen tinggi, tim ahli kami siap memberikan pengalaman pendirian perusahaan yang efisien dan tanpa hambatan. Target utama kami adalah memastikan bisnis Anda siap beroperasi secara penuh sesuai alokasi waktu yang ditentukan.
- Paket layanan kami mencakup seluruh kebutuhan pendirian perusahaan di Bahrain:
- Registrasi perusahaan pada Kementerian Industri, Perdagangan, dan Pariwisata Bahrain (Ministry of Industry Commerce and Tourism / MoICT)
- Penyediaan sekretaris perusahaan lokal dan alamat terdaftar
- Pembukaan rekening bank perusahaan
- Layanan akuntansi dan perpajakan tahunan
Berapa Lama Proses Pendirian Perusahaan dan Pembukaan Rekening Bank Perusahaan di Bahrain?

- Tetra Consultants akan menyelesaikan proses registrasi perusahaan Anda di Bahrain dalam waktu 10 minggu.
- Setelah menerima dokumen uji kelayakan (due diligence) direktur dan pemegang saham, kami akan langsung mengecek ketersediaan nama perusahaan yang Anda inginkan serta menyiapkan dokumen inkorporasi.
- Selama proses pendaftaran perusahaan, kami menyediakan solusi jarak jauh (non-travel) untuk memberikan kemudahan bagi Anda.
- Begitu proses penyiapan selesai, kami akan mengirimkan dokumen resmi perusahaan baru Anda ke alamat yang ditentukan melalui kurir. Dokumen ini mencakup Certificate of Incorporation (Sertifikat Inkorporasi) serta Memorandum of Association (Akta Pendirian).
- Setelah registrasi perusahaan selesai, Tetra Consultants akan membantu pembukaan rekening bank perusahaan yang memakan waktu sekitar 4 minggu.
- Dalam proses pembukaan rekening bank ini pun, kami berupaya menyediakan opsi perbankan tanpa harus hadir secara fisik.
- Dalam rentang 14 minggu sejak pengerjaan dimulai, perusahaan Anda siap beroperasi penuh.
Apakah Warga Negara Asing Dapat Memulai Bisnis di Bahrain?
- Ya, Bahrain mengizinkan kepemilikan asing hingga 100% untuk entitas baru, serta mengizinkan pendirian kantor perwakilan atau kantor cabang perusahaan asing tanpa perlu sponsor atau mitra lokal Bahrain.
- Pada tahun 2017, Pemerintah Bahrain memperluas sektor bisnis yang mengizinkan 100% kepemilikan asing, mencakup layanan pariwisata, produksi acara olahraga, pertambangan dan penggalian, real estat, distribusi air, operasional transportasi air, serta budidaya dan pembiakan tanaman.
- Pada Mei 2019, Pemerintah Bahrain makin melonggarkan batasan kepemilikan asing di sektor minyak dan gas, sehingga investor asing dapat memiliki 100% saham pada proyek ekstraksi minyak dan gas di bawah ketentuan tertentu.
Jenis Bentuk Badan Usaha di Bahrain
- Bahrain menawarkan berbagai struktur badan usaha dengan karakteristik khas—baik dari segi perlindungan kewajiban pribadi, implikasi pajak, kepemilikan, fleksibilitas manajemen, hingga kepatuhan regulasi.
- Sebelum memulai kerja sama, Tetra Consultants akan menganalisis kebutuhan bisnis Anda secara mendalam untuk merekomendasikan entitas yang paling optimal. Beberapa faktor yang kami pertimbangkan meliputi jenis kegiatan usaha, kewajiban perpajakan, serta kewarganegaraan pemegang saham dan direktur. Konsultan kami juga akan memaparkan persyaratan lengkap untuk mendirikan entitas tersebut. Warga negara asing dapat mendirikan berbagai jenis perusahaan di Bahrain dengan kepemilikan asing 100%:
Bahrain Shareholding Company (B.S.C.) – Public
- Keunggulan utama dari perusahaan perseroan terbatas publik (public limited company) adalah kemampuannya untuk mencatatkan saham di bursa efek. Struktur ini memberikan perlindungan kewajiban terbatas sekaligus kemudahan akses modal. Umumnya dipilih oleh bisnis skala besar, public limited company mempermudah pengalihan saham secara bebas. Pemegang saham dilindungi sesuai besaran kontribusi modal mereka. Dengan kewajiban terbatas ini, jika terjadi likuidasi, Anda tidak perlu khawatir menanggung utang dan kewajiban perusahaan. Namun, fleksibilitas ini diimbangi dengan aturan kepatuhan yang lebih ketat.
- Berbeda dari perusahaan swasta terbatas, public limited company wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan. Selain itu, pendiriannya membutuhkan minimal 5 direktur dan 7 pemegang saham (investasi asing diizinkan berdasarkan persetujuan Kementerian Investasi dan Perdagangan Bahrain), serta memenuhi modal disetor minimum sesuai undang-undang sebesar BHD 1.000.000. Perusahaan juga wajib memiliki seorang sekretaris dan kantor terdaftar di lokasi setempat.
Bahrain Shareholding Company (B.S.C.) – Closed
- Perusahaan saham tertutup di Bahrain (closed joint stock company) terdiri dari minimal dua pemegang saham yang menyetor modal melalui saham yang tidak ditawarkan kepada publik. Pemegang saham hanya bertanggung jawab atas utang dan kewajiban perusahaan sebatas nilai saham yang dimiliki.
- Modal disetor minimum untuk closed joint stock company adalah BHD 250.000 (minimal 50% modal dibayarkan saat inkorporasi, dan sisanya dilunasi dalam jangka waktu 3 tahun). Badan usaha ini wajib memiliki setidaknya tiga direktur tanpa batasan kewarganegaraan, artinya perusahaan dapat dimiliki 100% oleh pihak asing tanpa keharusan memiliki direktur lokal. Namun, tergantung pada bidang usahanya, mungkin terdapat ketentuan kepemilikan minimal oleh warga negara Bahrain. Selain itu, entitas ini membutuhkan minimal 2 pemegang saham (tanpa batasan kewarganegaraan), agen terdaftar, dan kantor lokal terdaftar.
- Perusahaan saham tertutup harus mematuhi regulasi ketat dari Kementerian Industri dan Perdagangan, termasuk mengundang serta memperoleh Surat Bebas Keberatan (no-objection clearance) dari kementerian untuk menyelenggarakan RUPS Tahunan. Jika aktivitas bisnis perusahaan berada di bawah pengawasan Bank Sentral Bahrain (CBB), instansi tersebut juga wajib diundang dalam setiap RUPS Tahunan.
With Limited Liability Company (W.L.L.)
- Perseroan Terbatas (PT) di Bahrain wajib memiliki minimal 2 hingga maksimal 50 mitra (baik perorangan maupun badan hukum). Para mitra bertanggung jawab atas utang dan kewajiban perusahaan sebatas porsi kepemilikan saham mereka. Modal disetor minimum yang dibutuhkan adalah BHD 20.000. Perusahaan jenis W.L.L. tidak dapat menerbitkan saham publik, tetapi dapat dimiliki 100% oleh asing tanpa kewajiban menunjuk direktur yang berdomisili lokal.
- Proses pengesahan resolusi pada W.L.L. relatif lebih sederhana dibanding Bahrain shareholding company, serta tidak memerlukan izin atau kehadiran dari Kementerian Industri dan Perdagangan saat RUPS Tahunan.
- Jika jumlah mitra dalam W.L.L. berkurang hingga tersisa kurang dari 2 orang, perusahaan wajib menambah pemegang saham baru dalam jangka waktu 30 hari. Jika tidak, demi hukum perusahaan harus diubah menjadi single-person company atau masuk ke proses pembubaran. W.L.L. tidak diizinkan menerbitkan saham publik, waran yang dapat diperdagangkan, atau obligasi.
Partnership Company
- Perusahaan persekutuan (partnership company) dibentuk tanpa tanggung jawab terbatas antara dua atau lebih perorangan maupun badan hukum. Seluruh mitra bertanggung jawab secara tanggung renteng tanpa batas hingga menggunakan harta pribadi atas seluruh utang dan kewajiban persekutuan. Tidak ada persyaratan modal disetor minimum, namun wajib memiliki setidaknya satu manajer.
- Perusahaan persekutuan dapat dimiliki 100% oleh asing dan tidak mewajibkan penunjukan direktur lokal.
Commandite by Shares
- Persekutuan komanditer berdasar saham (commandite partnership by shares) didirikan oleh dua kategori mitra: mitra komplementer yang bertanggung jawab secara penuh hingga harta pribadi atas kewajiban perusahaan, dan mitra komanditer (pemegang saham) yang tanggung jawabnya terbatas pada porsi saham modal mereka.
- Pembentukan persekutuan komanditer berdasar saham memerlukan modal minimum sebesar BHD 20.000. Apabila jumlah mitra komanditer melebihi 10 orang, perusahaan wajib membentuk dewan pengawas (company control board) yang beranggotakan minimal 3 orang dari kelompok mitra komanditer tersebut. Selain itu, harus terdapat sekurang-kurangnya satu orang manajer.
Single Person Company (S.P.C.)
- Perusahaan perorangan (Single Person Company / S.P.C.) merupakan entitas yang seluruh modalnya dimiliki oleh satu orang perorangan atau satu badan hukum. Pemilik hanya bertanggung jawab atas utang dan kewajiban perusahaan sebatas modal yang disetorkan. Modal minimum yang dipersyaratkan adalah BHD 50.000 dengan setidaknya satu direktur. Warga negara asing dan non-GCC dapat mendirikan S.P.C. selama tidak ada pembatasan pada kegiatan bisnis yang dijalankan.
- Salah satu keunggulan S.P.C. adalah tidak adanya kewajiban menyelenggarakan RUPS biasa maupun RUPS luar biasa; perusahaan cukup menyerahkan laporan keuangan yang telah diaudit kepada Kementerian Perdagangan dan Industri.
Foreign Company Branch
- Cabang perusahaan asing yang didirikan dan terdaftar di luar Wilayah Kerajaan Bahrain dapat dibentuk sebagai kantor operasional, kantor perwakilan, atau kantor regional.
- Tanggung jawab hukum kantor cabang mengikuti ketentuan perusahaan induk. Perusahaan induk yang mendirikan cabang wajib memberikan garansi serta menunjuk seorang manajer cabang. Seluruh keputusan operasional kantor cabang asing wajib mematuhi hukum yang berlaku di negara asal induknya.
Daftar Kawasan Perdagangan Bebas (Free Zone) di Bahrain
- Dirancang secara strategis, Kawasan Perdagangan Bebas (Free Trade Zone / FTZ) di Bahrain menyediakan infrastruktur terpadu dengan fasilitas berstandar dunia. Berkat konektivitas multimoda, FTZ mempermudah investor dalam menjalankan operasional bisnis secara efisien. Kerajaan Bahrain memiliki tiga Kawasan Perdagangan Bebas utama, yaitu:
Bahrain Logistics Zone (BLZ)
- Bahrain Logistics Zone (BLZ) dikelola dan diatur oleh instansi Ports and Maritime Affairs di bawah Kementerian Transportasi dan Telekomunikasi. Berdiri di atas lahan sepanjang 1–2 km, BLZ menjadi lokasi ideal bagi bisnis logistik yang membutuhkan operasional ringkas dan efisien secara biaya. Dirancang untuk memenuhi kebutuhan secara menyeluruh (end-to-end), BLZ menyediakan solusi terintegrasi yang disesuaikan dengan kebutuhan bisnis.
Bahrain International Investment Park (BIIP)
- Didirikan pada tahun 2005, Bahrain International Investment Park (BIIP) merupakan kawasan industri unggulan Bahrain yang dirancang untuk menarik perusahaan multinasional berorientasi ekspor. Ditujukan untuk memacu Investasi Asing Langsung (Foreign Direct Investment / FDI), BIIP menawarkan beragam keunggulan operasional bagi investor asing. Perusahaan yang berlokasi di BIIP menikmati fasilitas bebas bea masuk untuk melakukan kegiatan bisnis ke Kerajaan Arab Saudi, Uni Emirat Arab, dan Oman.
Bahrain International Airport (BIA)
- Bandara Internasional Bahrain (Bahrain International Airport / BIA) didirikan pada tahun 1927 sebagai bandara pertama di Teluk Arab, dan kini menjadi pusat bisnis lokal yang sangat diminati investor global. Terletak di Muharraq, pulau ini berada di sebelah timur laut Manama, ibu kota Bahrain. Kawasan bebas ini dikelola oleh Bahrain Airport Company (BAC), anak perusahaan yang sepenuhnya dimiliki oleh Mumtalakat.
- BIA merupakan salah satu pendorong utama perekonomian Bahrain serta memiliki reputasi kuat sebagai pusat penerbangan dan keuangan.
Apa Saja Keuntungan Mendirikan Perusahaan di Bahrain?
- Berbekal pemahaman mendalam tentang hukum dan regulasi lokal, tim konsultan kami merangkum berbagai keuntungan utama dari pendirian perusahaan di Bahrain:
- Kepemilikan asing hingga 100% di sebagian besar sektor, memberi kebebasan penuh bagi wirausahawan maupun perusahaan mapan untuk memilih mitra bisnis.
- Kepemilikan properti secara penuh (freehold) bagi warga negara asing.
- Tidak ada pembatasan repatriasi modal maupun keuntungan, serta bebas dari kontrol nilai tukar mata uang.
- Persyaratan visa, izin tinggal, dan izin kerja yang ramah investor, memudahkan mobilitas wirausahawan asing dan tenaga kerja eksatriat.
- Tanpa batasan kawasan bebas (free zone), Anda bebas menjalankan bisnis di wilayah yang paling sesuai dengan strategi perusahaan.
- Biaya operasional lebih hemat—menjalankan bisnis di Bahrain hingga 30% lebih terjangkau dibandingkan wilayah lain di kawasan Teluk.
- Regulasi yang transparan dan stabilitas ekonomi yang terjaga.
- Sistem perpajakan yang ramah bisnis dengan tarif pajak badan 46%, memungkinkan Anda mengoptimalkan perolehan laba.
- Layanan dukungan yang sangat baik dari otoritas pemerintah lokal.
Cara Mendirikan Perusahaan di Bahrain

- Tetra Consultants menyarankan Anda membaca panduan ini untuk memahami seluruh langkah yang diperlukan dalam mendirikan perusahaan dan membuka rekening bank di Bahrain.
- Dengan mengikuti tahapan di bawah ini secara sistematis, perusahaan Anda di Bahrain dapat mulai beroperasi dalam waktu 14 minggu.
Langkah 1: Memilih entitas bisnis yang tepat untuk pendirian perusahaan di Bahrain
- Setelah menganalisis tujuan dan bidang usaha Anda, tim konsultan kami akan merekomendasikan jenis entitas hukum yang paling sesuai.
- Sebelum mendirikan perusahaan di Bahrain, kami akan memberikan panduan mengenai besaran modal disetor yang ideal, struktur perusahaan, regulasi hukum, serta kebutuhan lisensi khusus yang diperlukan untuk menjalankan operasional bisnis Anda.
Langkah 2: Reservasi nama perusahaan
- Tetra Consultants akan mendaftarkan reservasi nama perusahaan pilihan Anda pada Pendaftaran Komersial Bahrain (Bahrain Commercial Registry) dengan melakukan pengecekan ketersediaan nama awal serta mengikuti panduan resmi dari MoICT.
- Pemilik/investor perusahaan dapat mengajukan hingga tiga opsi nama. Nama yang melanggar pedoman akan ditolak. Jika ketiga alternatif nama ditolak, kami akan membantu mengajukan tiga opsi nama baru dari awal.
Langkah 3: Pengajuan permohonan Registrasi Komersial
- Tahap ketiga adalah menyerahkan berkas pendaftaran ke Kementerian Industri, Perdagangan, dan Pariwisata (MoICT) untuk memperoleh registrasi komersial tanpa izin usaha (Commercial Registration without license). Proses ini berbeda antara perorangan dan perusahaan.
- Bagi entitas perorangan, berkas registrasi komersial diajukan melalui Bahrain Investors Center (BIC).
- Bagi perusahaan atau organisasi, dokumen registrasi diajukan ke MoICT melalui portal ‘SIJILAT‘.
Langkah 4: Pengurusan izin usaha dan persetujuan tambahan
- Meskipun beberapa jenis registrasi komersial diizinkan langsung beroperasi setelah mendapatkan registrasi dari MoICT, bidang usaha tertentu diwajibkan mengantongi izin dan otorisasi tambahan dari berbagai otoritas pemerintah dan lembaga regulator.
- Sesuai dengan bidang usaha Anda, Tetra Consultants siap membantu pengurusan seluruh persetujuan dan lisensi bisnis yang dibutuhkan.
Langkah 5: Penyiapan dokumen pendukung untuk persetujuan akhir registrasi perusahaan di Bahrain
- Tim kami juga akan memfasilitasi penyewaan alamat kantor lokal. Alamat terdaftar ini berfungsi sebagai tempat penyimpanan seluruh catatan korporasi dan dokumen resmi perusahaan.
- Tim hukum kami akan menyiapkan perjanjian sewa yang diperlukan untuk diajukan kepada Kementerian Pekerjaan Umum, Urusan Kotamadya, dan Perencanaan Kota (Ministry of Works, Municipalities Affairs, and Urban Planning) guna memperoleh pengesahan alamat komersial perusahaan.
- Pada umumnya, para direktur dan pemegang saham wajib melampirkan dokumen uji kelayakan (KYC) mendasar. Dokumen ini meliputi identitas direktur, salinan paspor yang terlegalisir, bukti alamat tinggal, surat referensi bank, dan CV untuk pemeriksaan internal kami.
- Berdasarkan bidang usaha dan struktur perusahaan, Tetra Consultants akan menyusun Akta Pendirian (Articles of Association), rencana bisnis (business plan), dan dokumen inkorporasi lainnya.
- Akta Pendirian yang dirancang mencakup informasi penting mengenai perusahaan dan direksi, besaran modal disetor, klasifikasi saham, masa berlaku perusahaan, serta rincian kegiatan usaha.
Langkah 6: Pembukaan rekening bank perusahaan
- Dokumen yang diperlukan dapat bervariasi bergantung pada struktur bisnis Anda.
- Tetra Consultants akan membantu menyiapkan seluruh berkas dan membuka rekening perusahaan pada bank terkemuka pilihan Anda di Bahrain guna penyetoran modal sebelum proses inkorporasi selesai.
- Secara umum, direktur dan pemegang saham tidak wajib datang secara langsung. Jika kehadiran fisik tetap diperlukan, perwakilan kami siap mendampingi Anda dalam pertemuan dengan pihak bank. Alternatif lain, tim kami dapat mengupayakan wawancara via conference call atau mengajukan pembebasan hadir fisik.
- Setelah rekening resmi dibuka, Tetra Consultants akan memandu proses penyetoran modal minimum yang disyaratkan serta memperoleh sertifikat deposito bank (bank deposit certificate) sebagai syarat kelengkapan persetujuan akhir.
- Setelah itu, Tetra Consultants akan membantu mengonversi rekening modal menjadi rekening bank perusahaan yang aktif secara penuh, serta mengirimkan token internet banking dan kode akses ke alamat Anda.
Langkah 7: Memperoleh persetujuan akhir registrasi perusahaan dari Kementerian Industri, Perdagangan, dan Pariwisata Bahrain (MoICT)
- Ini merupakan tahap akhir dari pendirian perusahaan di Bahrain. Seluruh dokumen yang disyaratkan akan diserahkan ke Kementerian Industri, Perdagangan, dan Pariwisata Bahrain (MoICT) untuk mendapatkan kelulusan akhir.
- Setelah izin akhir diterbitkan, perusahaan Anda resmi terdaftar. Tetra Consultants akan mengirimkan Sertifikat Inkorporasi, Memorandum and Articles of Association, serta dokumen korporasi resmi lainnya langsung ke lokasi Anda.
Langkah 8: Pengurusan Nomor Pokok Wajib Pajak (TIN)
- Setelah pendirian perusahaan selesai, Tetra Consultants tetap hadir menyediakan layanan akuntansi dan perpajakan berkelanjutan untuk memastikan bisnis Anda beroperasi secara legal dan patuh terhadap regulasi setempat.
- Tetra Consultants akan membantu Anda memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (Tax Identification Number / TIN) untuk pelaporan SPT PPN (VAT returns) serta pengurusan pembebasan pajak jika memenuhi syarat.
Dokumen Apa Saja yang Diperlukan untuk Registrasi Perusahaan di Bahrain?
- Persyaratan dokumen bervariasi tergantung pada jenis entitas yang didaftarkan. Namun secara umum, dokumen dasar yang dibutuhkan meliputi:
- Nama Perusahaan
- Salinan paspor yang telah dinotarisasi beserta rincian data seluruh direktur pelaksana, direktur pengawas, dan pemegang kuasa (proxy holders) yang ditunjuk
- Rincian alamat terdaftar perusahaan
- Articles of Association dan Memorandum of Association (Akta Pendirian dan Anggaran Dasar)
- Deskripsi tujuan perusahaan / rencana bisnis (business plan)
Kewajiban Akuntansi dan Perpajakan di Bahrain
- Perusahaan di Bahrain sepenuhnya bebas dari pajak badan, kecuali perusahaan yang bergerak di sektor minyak, gas, eksplorasi minyak, penambangan, dan pemurnian yang dikenakan pajak sebesar 46%.
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan atas barang dan jasa dengan tarif tunggal sebesar 5%. Layanan keuangan, asuransi, dan bisnis real estat dibebaskan dari PPN. PPN juga tidak dikenakan pada bahan pangan utama dan pendidikan. Kegiatan eksplorasi minyak dan gas turut dibebaskan dari PPN.
- Properti komersial dan hunian yang dimiliki pihak asing dikenakan Pajak Kotamadya (Municipal Tax) sebesar 10%, serta bea balik nama (stamp duty) sebesar 2% atas transaksi penjualan dan registrasi real estat.
- Bea masuk sebesar 5% dikenakan atas barang impor. Minuman beralkohol dan produk tembakau dikenakan tarif masing-masing sebesar 125% dan 100%. Seluruh barang impor di Bahrain wajib melalui proses kepabeanan dari Director-General of Customs.
- Bahrain bebas dari pajak pemotongan (withholding tax), pajak atas keuntungan modal (capital gains tax), dan pajak penggajian (payroll tax).
- Seluruh perusahaan wajib menyerahkan laporan keuangan yang telah diaudit dalam jangka waktu 6 bulan setelah akhir tahun fiskal, serta melaporkan SPT pajak triwulanan sebagai prosedur formal untuk menampilkan modal disetor dan perubahan struktur perusahaan. Ketidakpatuhan terhadap aturan ini dikenakan denda sebesar 1% per bulan.
- Bahrain memiliki Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (Double Taxation Avoidance Agreement / DTAA) dengan lebih dari 40 negara, yang memberikan dorongan kuat bagi investor asing untuk mendirikan perusahaan di Bahrain.
Mengapa Banyak Perusahaan Memilih Mendirikan Perusahaan di Bahrain?
Faktor Politik
- Pemerintah Bahrain menciptakan iklim usaha yang sangat pro-bisnis serta mendukung perkembangan usaha rintisan.
- Berdasarkan pemeringkatan Index of Economic Freedom 2022, Bahrain menempati posisi ke-4 sebagai ekonomi paling bebas di kawasan Timur Tengah dan Afrika Utara (MENA), serta berada di peringkat ke-74 di dunia.
- Kerajaan Bahrain masuk dalam jajaran 20 negara teratas dunia yang paling sukses menarik investasi langsung, menurut laporan Greenfield FDI Performance Index 2021 dari Financial Times. Bahrain menduduki peringkat ke-15 dari 84 negara yang diuji secara global, serta meraih peringkat ke-2 di kawasan Teluk dan ke-3 di MENA (EDB Bahrain, 2022).
Faktor Ekonomi
- Bahrain berkembang menjadi negara dengan perekonomian global yang modern, didukung rekam jejak prestasi ekonomi yang solid selama beberapa dekade terakhir. Sektor jasa keuangan di Bahrain bahkan telah berkembang pesat selama lebih dari 40 tahun.
- Sektor keuangan Bahrain terpilih sebagai pusat keuangan paling maju dan aman di kawasan Teluk Arab menurut Global Competitiveness Report 2019 yang dirilis oleh World Economic Forum, menempatkan Bahrain di peringkat ke-4 dari 141 negara.
- Berada di peringkat ke-43 dari 190 negara dalam laporan Ease of Doing Business 2020, Bahrain juga diakui sebagai negara berpenghasilan tinggi (High-Income country) oleh Bank Dunia, berkat kontribusi minyak, gas alam, ekspor aluminium, serta sektor pariwisata.
Faktor Hukum
- Bahrain diakui sebagai salah satu negara dengan perekonomian paling terbuka di kawasan MENA. Didukung berbagai perjanjian perdagangan bebas, infrastruktur berkelas dunia, dan lembaga keuangan yang tangguh, Bahrain memberikan akses strategis bagi investor menuju pasar regional maupun internasional.
- Bahrain merupakan satu dari hanya dua negara anggota Dewan Kerja Sama Teluk (Gulf Cooperation Council / GCC) yang memiliki Perjanjian Perdagangan Bebas (Free Trade Agreement / FTA) dengan Amerika Serikat. Di sebagian besar sektor, Bahrain mengizinkan kepemilikan asing 100% tanpa perlunya mitra lokal. Selain itu, Bahrain tidak mengenakan pajak atas pendapatan perusahaan, pendapatan pribadi, kekayaan, keuntungan modal, pemotongan pajak, maupun pajak warisan, serta tidak menerapkan pembatasan atas repatriasi modal, dividen, atau keuntungan.
- Setelah menduduki peringkat ke-62 pada 2019, Bahrain terus memperkuat iklim usahanya hingga naik ke peringkat 43 dari 190 negara dalam laporan “Doing Business 2020” karya Bank Dunia. Bank Dunia menobatkan Bahrain sebagai salah satu dari 10 negara paling progresif setelah berhasil menerapkan berbagai reformasi regulasi di hampir seluruh sektor yang dinilai.
Faktor Teknologi
- Bahrain naik satu peringkat ke posisi 78 dalam Global Innovation Index 2021, yang mengukur perkembangan tren inovasi secara global.
- Bahrain mencatatkan tingkat penetrasi internet dan media sosial tertinggi di kawasan ini, mencapai 99% pada tahun 2020 menurut survei pemerintah. Negara ini juga terus memperbarui infrastruktur internetnya dengan jangkauan jaringan 5G mencapai 95% pada tahun 2020.
- Bahrain memiliki infrastruktur berkualitas tinggi, terbukti dengan meraih peringkat pertama secara global dalam Telecommunication Infrastructure Index (TTI) yang diterbitkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 2020.
Faktor Sosial
- Bahrain menawarkan biaya operasional dasar yang sangat kompetitif. Nilai sewa ruang kantor dan kawasan industri di Bahrain jauh lebih terjangkau dibandingkan negara-negara anggota GCC lainnya. Biaya hidup yang terjangkau ini membuat tingkat gaji pekerja menjadi lebih efisien dibanding negara tetangga.
- Tenaga kerja lokal Bahrain dikenal memiliki tingkat pendidikan, keterampilan, dan efisiensi tertinggi di kawasan GCC. Hal ini memungkinkan investor menekan biaya perekrutan tenaga kerja asing.
- Bahrain merupakan negara kesejahteraan (welfare state) yang menyediakan fasilitas layanan kesehatan gratis dan komprehensif bagi warga negara maupun ekspatriat.
Faktor Lingkungan
- Meski Kerajaan Bahrain sempat menempati peringkat pertama di kawasan Teluk dan peringkat ke-6 di Timur Tengah dalam Environmental Performance Index (EPI) 2016 dari World Economic Forum, indeks kualitas udara yang mengalami penurunan menempatkan Bahrain di peringkat ke-90 dalam Environmental Performance Index 2022 yang dirilis oleh World Economic Forum bekerja sama dengan Yale University.
Ingin Mendirikan Perusahaan di Bahrain?
- Hubungi kami untuk berkonsultasi mengenai proses registrasi perusahaan di Bahrain. Tim ahli kami akan merespons pertanyaan Anda dalam waktu 24 jam.
FAQs
Berapa Biaya Pendirian Perusahaan di Bahrain?
Berapa lama proses registrasi perusahaan di Bahrain?
Berapa modal minimum yang dibutuhkan untuk mendirikan perusahaan di Bahrain?
Berapa jumlah pemegang saham minimum yang dibutuhkan untuk mendirikan perusahaan di Bahrain?
Apakah ada persyaratan kewarganegaraan tertentu untuk mendaftarkan perusahaan di Bahrain?
Apakah terdapat pembatasan investasi asing di Bahrain?
Apakah wajib menyewa kantor fisik di Bahrain untuk proses registrasi perusahaan?
Apakah rincian data pemegang saham dan direktur dapat diakses oleh publik?
Apa saja bentuk perusahaan yang paling umum didirikan di Bahrain?
Siapa saja yang dapat mendirikan perusahaan di Bahrain?